Skip to main content

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperluas jam operasional layanan Kontak 157 menjadi 24 jam setiap hari, mulai 10 Oktober 2025. Keputusan ini diumumkan melalui akun resmi @kontak157 dan laman resmi OJK sebagai bentuk komitmen OJK untuk memperkuat perlindungan serta edukasi keuangan bagi masyarakat.

Meski demikian, layanan tidak beroperasi pada hari libur nasional dan cuti bersama. Dengan kebijakan baru ini, masyarakat kini bisa menghubungi (021) 157 kapan saja untuk memperoleh informasi atau menyampaikan laporan seputar produk dan layanan di sektor jasa keuangan.

Dikutip dari laman resmi kontak157.ojk.go.id, layanan ini dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang menugaskan lembaga ini untuk memberikan informasi, edukasi, serta penanganan pengaduan konsumen di bidang jasa keuangan.

OJK juga menjelaskan bahwa Kontak 157 memiliki tiga jenis layanan utama, yaitu:

  1. Layanan Pemberian Informasi (Pertanyaan) – untuk masyarakat yang ingin mengetahui produk atau layanan di sektor keuangan seperti perbankan, asuransi, pasar modal, atau fintech.
  2. Layanan Penerimaan Informasi (Laporan) – bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi atau laporan terkait dugaan pelanggaran di sektor keuangan.
  3. Layanan Pengaduan Konsumen – untuk masyarakat yang merasa dirugikan dan ingin menyampaikan pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti oleh OJK.

Dengan fasilitas yang kini beroperasi penuh, OJK berharap masyarakat lebih mudah mengakses informasi dan perlindungan keuangan yang aman, cepat, dan terpercaya. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan digital di Indonesia.

Leave a Reply

You cannot copy content of this page